Klaim belum dibayar berasal dari kata dasar klaim.
Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klaim belum dibayar adalah tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.