Komisi pajak berasal dari kata dasar komisi.
Panitia dari direksi perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, serta memberikan informasi tentang penetapan atau penerapan pajak perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti komisi pajak adalah panitia dari direksi perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, serta memberikan informasi tentang penetapan atau penerapan pajak perusahaan.