Komisi pemilihan umum berasal dari kata dasar komisi.
Lembaga atau badan yang dibentuk oleh presiden dan disetujui oleh dpr berasal dari tokoh masyarakat atau perguruan tinggi yang tidak berafiliasi pada parpol peserta pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum, dipimpin oleh seorang ketua dari salah satu anggota tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti komisi pemilihan umum adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh presiden dan disetujui oleh dpr berasal dari tokoh masyarakat atau perguruan tinggi yang tidak berafiliasi pada parpol peserta pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum, dipimpin oleh seorang ketua dari salah satu anggota tersebut.