Konsinyasi memiliki 6 arti.
Konsinyasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Konsinyasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum dan perdagangan.
Konsinyasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konsinyasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsinyasi adalah larangan bagi tentara untuk meninggalkan kesatrian (dalam keadaan siaga). Arti lainnya dari konsinyasi adalah larangan meninggalkan tempat kerja karena harus siap bertugas sewaktu-waktu atau harus menyelesaikan tugas yang mendesak.