Konsulat memiliki 2 arti.
Konsulat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Konsulat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konsulat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsulat adalah jabatan (kedudukan) konsul. Arti lainnya dari konsulat adalah kantor konsul.