Kontrak anuitas berasal dari kata dasar kontrak.
Kontrak anuitas memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kontrak anuitas adalah perjanjian tertulis yang berisi jumlah anuitas, biaya, dan persyaratan pembayaran. Arti lainnya dari kontrak anuitas adalah polis anuitas.