Koperasi simpan pinjam berasal dari kata dasar koperasi.
Koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.