Kriminalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kriminalisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kriminalisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Kriminalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.