Kumulasi memiliki 4 arti.
Kumulasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kumulasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kumulasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kumulasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kumulasi adalah perangkapan jabatan (oleh seseorang) dalam pemerintahan. Arti lainnya dari kumulasi adalah penggabungan beberapa gugatan (dalam satu surat gugatan di muka hakim).