Kustodian memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Kustodian memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kustodian dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kustodian adalah pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kustodian memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.