Labuh batu berasal dari kata dasar labuh.
Hukuman mati dengan cara menceburkan si terhukum ke laut, dengan terlebih dahulu memberati badannya dengan batu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti labuh batu adalah hukuman mati dengan cara menceburkan si terhukum ke laut, dengan terlebih dahulu memberati badannya dengan batu.