Lampu hijau memiliki 2 arti.
Lampu hijau berasal dari kata dasar lampu.
Lampu hijau adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Arti dari lampu hijau dapat masuk ke dalam jenis kiasan sehingga penggunaan lampu hijau dapat bukan dalam arti yang sebenarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lampu hijau adalah lampu lalu lintas yang berwarna hijau, mengisyaratkan kendaraan boleh jalan. Arti lainnya dari lampu hijau adalah isyarat (izin) untuk menjalankan suatu rencana dan sebagainya.