Lampu kabut berasal dari kata dasar lampu.
Lampu pada kendaraan yang cahayanya menerangi bahu jalan sehingga pengemudi dapat mengarahkan kendaraannya saat situasi berkabut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lampu kabut adalah lampu pada kendaraan yang cahayanya menerangi bahu jalan sehingga pengemudi dapat mengarahkan kendaraannya saat situasi berkabut.