Layak kutip berasal dari kata dasar layak.
Wajar untuk dikutip.
Contoh: Setelah lima tahun berjalan, keuntungan perusahaan itu sudah layak kutip kutip.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti layak kutip adalah wajar untuk dikutip. Contoh: Setelah lima tahun berjalan, keuntungan perusahaan itu sudah layak kutip kutip.