Leges memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga leges dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Meterai tempel (segel) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata leges adalah meterai tempel (segel) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.