Legalitas memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga legalitas dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata legalitas adalah perihal (keadaan) sah. Arti lainnya dari legalitas adalah keabsahan.