Lembaga daerah berasal dari kata dasar lembaga.
Lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tempat mengundangkan peraturan daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga daerah adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tempat mengundangkan peraturan daerah.