Lembaga jasa berasal dari kata dasar lembaga.
Lembaga atau badan organisasi yang memberikan jasa atau kemudahan kepada orang yang memerlukannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga jasa adalah lembaga atau badan organisasi yang memberikan jasa atau kemudahan kepada orang yang memerlukannya.