Lisensi suka rela berasal dari kata dasar lisensi.
Izin menggunakan oktroi pihak lain yang diberikan oleh si pemegang oktroi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lisensi suka rela adalah izin menggunakan oktroi pihak lain yang diberikan oleh si pemegang oktroi.