Mafia peradilan memiliki 2 arti.
Mafia peradilan berasal dari kata dasar mafia.
Mafia peradilan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mafia peradilan adalah kelompok advokat yang menguasai proses pengadilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka. Contoh: Isu mengenai mafia peradilan peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar. Arti lainnya dari mafia peradilan adalah persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan.