Magistrat memiliki 3 arti.
Magistrat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Magistrat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga magistrat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata magistrat adalah pemerintahan negeri. Arti lainnya dari magistrat adalah orang besar-besar negeri.