Main hakim sendiri berasal dari kata dasar main.
Menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya).
Contoh: Ia menjadi korban pengeroyokan belasan pemuda mata gelap yang main hakim sendiri hakim sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti main hakim sendiri adalah menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya). Contoh: Ia menjadi korban pengeroyokan belasan pemuda mata gelap yang main hakim sendiri hakim sendiri.