Mahkamah syariah berasal dari kata dasar mahkamah.
Badan pengadilan agama untuk daerah di luar jawa, madura, dan kalimantan selatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah syariah adalah badan pengadilan agama untuk daerah di luar jawa, madura, dan kalimantan selatan.