Mahkamah agung internasional berasal dari kata dasar mahkamah.
Badan kekuasaan yang diatur dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah agung internasional adalah badan kekuasaan yang diatur dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara.