Mahkamah dunia berasal dari kata dasar mahkamah.
Mahkamah dunia memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Majelis pengadilan untuk perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah dunia adalah majelis pengadilan untuk perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional. Mahkamah dunia berasal dari kata dasar mahkamah.