Mahkamah militer luar biasa berasal dari kata dasar mahkamah.
Badan pengadilan yang ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yang ditentukan oleh kepala negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah militer luar biasa adalah badan pengadilan yang ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yang ditentukan oleh kepala negara.