Mahkamah internasional tetap berasal dari kata dasar mahkamah.
Badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam liga bangsa-bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di den haag, negeri belanda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mahkamah internasional tetap adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam liga bangsa-bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di den haag, negeri belanda.