Majalah khas berasal dari kata dasar majalah.
Terbitan berkala yang isinya khusus mengenai bidang profesi tertentu, misalnya ilmu hukum, ilmu sosial, fotografi, filateli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti majalah khas adalah terbitan berkala yang isinya khusus mengenai bidang profesi tertentu, misalnya ilmu hukum, ilmu sosial, fotografi, filateli.