Makantah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga makantah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perjanjian dengan jaminan tanah, misalnya perjanjian pinjam-meminjam uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata makantah adalah perjanjian dengan jaminan tanah, misalnya perjanjian pinjam-meminjam uang.