Malapraktik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga malapraktik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata malapraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.