Manasik haji memiliki 2 arti.
Manasik haji berasal dari kata dasar manasik.
Manasik haji adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti manasik haji adalah hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji, seperti ihram, tawaf, sai, wukuf. Arti lainnya dari manasik haji adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya (biasanya menggunakan kakbah tiruan dan sebagainya). Contoh: Sebelum berangkat ke tanah suci, jemaah calon haji melaksanakan manasik haji haji di pemondokan.