Masa kembali modal berasal dari kata dasar masa.
Jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal tanpa memperhatikan nilai waktu uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa kembali modal adalah jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal tanpa memperhatikan nilai waktu uang.