Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat.
Masyarakat hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masyarakat hukum adalah masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri. Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat.