Arti Masyarakat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat.

Masyarakat hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti masyarakat hukum

Masyarakat Hukum

Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masyarakat hukum adalah masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri. Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik