Membuang utang berasal dari kata dasar membuang.
Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang selalu berutang dan tidak pernah melunasinya, utang itu menjadi tanggung jawab keluarganya, tetapi orang itu dibuang dari keluarga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti membuang utang adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang selalu berutang dan tidak pernah melunasinya, utang itu menjadi tanggung jawab keluarganya, tetapi orang itu dibuang dari keluarga.