Menagih memiliki 3 arti.
Menagih berasal dari kata dasar tagih.
Menagih adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menagih memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menagih memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga menagih dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menagih adalah meminta (memperingatkan, mendesak) supaya membayar (utang, pajak, iuran, dan sebagainya). Contoh: Belum tanggal satu ia sudah menagih uang langganan koran. Arti lainnya dari menagih adalah menuntut atau menggugat supaya melaksanakan janji (pernyataan dan sebagainya). Contoh: Kami menagih janji ayah untuk pergi sekeluarga ke taman mini indonesia indah.