Mengambil tanah memiliki 2 arti.
Mengambil tanah berasal dari kata dasar mengambil.
Mengambil tanah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mengambil tanah termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mengambil tanah adalah merampas tanah. Arti lainnya dari mengambil tanah adalah upacara pada perayaan hasan husen.