Menghukum memiliki 4 arti.
Menghukum berasal dari kata dasar hukum.
Menghukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menghukum memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga menghukum dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menghukum adalah menjatuhkan hukuman kepada. Arti lainnya dari menghukum adalah membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Contoh: Pemerintah selalu menghukum orang yang bersalah.