Menteri ad interim berasal dari kata dasar menteri.
Menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri ad interim adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.