Mesin bubut berasal dari kata dasar mesin.
Mesin untuk mengerjakan bahan dari kayu atau logam, dilengkapi dengan pahat yang beroda tetap pada tempatnya, sedangkan benda yang dikerjakan berputar dengan kecepatan yang teratur melewati pahat yang dapat dipindahkan dengan tangan atau secara otomatis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mesin bubut adalah mesin untuk mengerjakan bahan dari kayu atau logam, dilengkapi dengan pahat yang beroda tetap pada tempatnya, sedangkan benda yang dikerjakan berputar dengan kecepatan yang teratur melewati pahat yang dapat dipindahkan dengan tangan atau secara otomatis.