Monarki konstitusional berasal dari kata dasar monarki.
Bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja, ratu) dibatasi oleh ketentuan dan/atau undang-undang dasar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja, ratu) dibatasi oleh ketentuan dan/atau undang-undang dasar.