Moratorium memiliki 3 arti.
Moratorium adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Moratorium memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga moratorium dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata moratorium adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang makin hebat. Arti lainnya dari moratorium adalah penundaan.