Muhalil memiliki 2 arti.
Muhalil adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Muhalil memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga muhalil dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Muhalil termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata muhalil adalah orang yang nikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu. Arti lainnya dari muhalil adalah cinta buta.