Negara federasi berasal dari kata dasar negara.
Negara yang terdiri atas negara bagian, dan negara bagiannya tidak memiliki kedaulatan ke luar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara federasi adalah negara yang terdiri atas negara bagian, dan negara bagiannya tidak memiliki kedaulatan ke luar.