Negara hukum formal berasal dari kata dasar negara.
Negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara hukum formal adalah negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.