Arti Negara Hukum Formal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Negara hukum formal berasal dari kata dasar negara.

arti negara hukum formal

Negara Hukum Formal

Negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara hukum formal adalah negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik