Negara hukum material berasal dari kata dasar negara.
Negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara hukum material adalah negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum.