Nikah gantung berasal dari kata dasar nikah.
Nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nikah gantung adalah nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah).