Nonpribumi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga nonpribumi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata nonpribumi adalah yang bukan pribumi. Arti lainnya dari nonpribumi adalah yang bukan orang (penduduk) asli suatu negara. Contoh: Perekonomian negara itu dikuasai oleh golongan nonpribumi.