Notariat memiliki 2 arti.
Notariat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Notariat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga notariat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata notariat adalah jabatan notaris. Arti lainnya dari notariat adalah kantor notaris.