Obligasi umum berasal dari kata dasar obligasi.
Obligasi pemerintah yang ditunjang oleh kemampuan kredit dan pajak dari unit pemerintah yang menerbitkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti obligasi umum adalah obligasi pemerintah yang ditunjang oleh kemampuan kredit dan pajak dari unit pemerintah yang menerbitkannya.