Obstruksi memiliki 2 arti.
Obstruksi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Obstruksi memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Obstruksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga obstruksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata obstruksi adalah sumbatan, rintangan (cairan yang tidak dapat mengalir atau bergerak dalam saluran, seperti adanya batu dalam empedu, adanya lumpur dalam pipa air). Arti lainnya dari obstruksi adalah penghambatan yang dilakukan oleh golongan politik tertentu untuk menghalangi diterimanya suatu undang-undang atau peraturan oleh badan legislatif.